PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Padang (Polresta Padang), Sumatera Barat, telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C di kawasan Gunung Sarik, Kuranji, Kota Padang. Tersangka yang ditangkap berinisial RB yang berperan sebagai koordinator aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, AKP M Yasin, mengungkapkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengarah pada penetapan satu orang sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan terhadap kasus ini, satu orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yasin pada Selasa (7/1).
Tersangka RB dijerat dengan pasal 161 Juncto (Jo) pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang pelanggaran dalam aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi. RB saat ini telah ditahan di Mapolresta Padang sementara penyidikan lebih lanjut masih berlangsung.
Dalam upaya penertiban yang dilakukan pada bulan Desember 2024, tim kepolisian berhasil mengamankan empat unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal tersebut. Alat berat yang diamankan antara lain dua unit ekskavator dan dua unit breaker. Keempat unit tersebut saat ini masih berada di depan Kantor Polresta Padang untuk menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

















