JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 yang mencapai Rp89,4 juta. Sementara itu, calon jamaah haji akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.
“Berdasarkan hasil rapat, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 adalah sebesar Rp89.410.258,79,” kata Ketua Panja Abdul Wachid saat membacakan hasil rapat bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (6/1).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Wamenag Romo Syafi’i, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.
Abdul Wachid menjelaskan, dari total BPIH tersebut, komposisi biaya terdiri atas dua bagian utama:
– Nilai Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji: Rp33.978.508,01 per jamaah (38% dari total BPIH).
– Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji): Rp55.431.750,78 per jamaah (62% dari total BPIH).
Biaya ini akan digunakan untuk pembiayaan penerbangan haji, akomodasi jamaah di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup selama di tanah suci.

















