PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Mahyeldi, kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik bangunan, untuk segera mengosongkan kawasan bantaran Sungai Batang Anai. Kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, yang menurut peraturan, tidak boleh dibangun pemukiman atau fasilitas lainnya.
“Pemerintah Provinsi Sumbar sudah memasang papan imbauan yang jelas menyatakan bahwa tidak boleh ada bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Batang Anai,” ungkap Gubernur Mahyeldi di Padang, Senin (6/1/2025).
Meskipun sudah ada imbauan yang berisi larangan untuk mendirikan bangunan, Gubernur Mahyeldi mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak bangunan tanpa izin yang berdiri di sekitar bantaran sungai. Ia juga menegaskan larangan bagi pengusaha untuk kembali mendirikan tempat wisata pemandian umum di sekitar aliran sungai tersebut.
Imbauan pengosongan dan larangan pendirian bangunan di sepanjang Sungai Batang Anai merupakan tindak lanjut dari bencana banjir lahar dingin dan banjir bandang yang terjadi pada 5 April 2024. Bencana hidrometeorologi tersebut disebabkan oleh erupsi Gunung Marapi dan Gunung Singgalang yang meluap ke kawasan aliran Sungai Batang Anai, menghancurkan sejumlah bangunan yang berada di sepanjang bantaran sungai.

















