JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah dengan menggugurkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Keputusan ini membuat setiap partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden secara mandiri tanpa persyaratan suara minimal.
“MK baru saja mengabulkan permohonan pengujian ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024.”
“Dengan demikian, seluruh partai politik peserta pemilu dapat mencalonkan pasangan capres dan cawapres,” kata aktivis Perludem, Titi Anggraini dalam unggahannya di media sosial, Kamis (2/1/2025).
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa sistem presidential threshold telah merugikan hak politik rakyat.
“Ketentuan ini melanggar moralitas, rasionalitas, dan prinsip keadilan. Bahkan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,” ungkap Saldi Isra.
MK juga menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden selama ini cenderung memunculkan hanya dua pasangan calon dalam setiap pemilu.
Dampaknya, masyarakat terjebak dalam polarisasi tajam yang mengancam kebhinekaan Indonesia.
















