SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat menindak 63 kendaraan yang melanggar lalu lintas saat razia yang diadakan di depan kantor Satlantas kepolisian tersebut pada Sabtu (28/12) malam.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat AKP Rina Aryanti di Simpang Empat, Minggu, mengatakan razia itu dilakukan terhadap pengendara roda dua, roda empat dan kendaraan lainnya yang melintas di seputaran Kantor Satlantas Polres Pasaman Barat dan Jalan Jalur 32.
“Razia yang dilakukan dalam paya mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengendara,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah roda dua sebanyak 35 unit, 16 sim C dan 12 surat tanda nomor kendaraan
“Penindakan itu berupa pelanggaran yang kasat mata seperti yang memakai knalpot racing, tidak memakai kaca spion, tidak memakai helm dan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Razia ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas,” sebutnya
Pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran, karena sudah bisa dipastikan, setiap kecelakaan yang terjadi pasti diawali dengan pelanggaran.
“Setiap peristiwa kecelakaan pasti diawali dengan adanya pelanggaran. Kita senantiasa melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran seperti, tidak memiliki kelengkapan kendaraan, bonceng tiga, tidak memakai helm dan yang memakai knalpot racing (brong),” sebutnya.

















