JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kepastian bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2025, tidak akan mengganggu target pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kemenkeu optimis pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025 tetap akan terjaga sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu sebesar 5,2 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Minggu (22/12/2024), menjelaskan beberapa poin penting terkait kebijakan PPN 12 persen ini.
“Menanggapi perkembangan isu terkini terkait kebijakan PPN 12 persen, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: inflasi saat ini rendah di 1,6 persen. Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5 persen-3,5 persen,” kata Febrio.
Febrio juga menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0 persen. Ia menegaskan bahwa dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap pertumbuhan ekonomi dinilai tidak signifikan.

















