PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Arfathas Pait menyebut tanah pusako (pusaka) tinggi maupun pusako randah di Minangkabau bisa disertifikatkan. Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini.
“Tanah pusako bisa disertifikatkan, karena itu kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan hal ini,” katanya di Painan, Selasa.
Menurutnya, tanah ulayat sebaiknya disertifikatkan agar memiliki kepastian hukum dan terhindari dari pertengkaran atas kepemilikan tanah tersebut.
Arfathas menjelaskan tanah pusako tinggi bisa dibuatkan sertifikat komunal jika tanah tersebut belum dibagi-bagi kepemilikannya, dan sertifikat perorangan jika tanah tersebut sudah diperuntukkan bagi perseorangan.
“Yang penting ada persetujuan dari anggota kaum,” ujarnya.
Mengenai sertifikat komunal untuk tanah pusako tinggi, Arfhatas menerangkan bahwa semua orang yang tertulis dalam ranji suatu kaum bisa ditulis sebagai subjek hak dalam sertifikat komunal.
Jika dalam suatu ranji kaum terdapat 20 orang yang masih hidup, kata Arfhatas, Kantor Pertanahan bisa membuatkan sertifikat atas nama 20 orang itu.

















