JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kabar gembira untuk masyarakat. Pemerintah bakal menerapkan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen. Kebijakan itu akan diberlakukan selama 2 bulan dimulai sejak 1 Januari 2025.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo menjelaskan, mekanisme penerapan tarif diskon listrik untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar. Untuk listrik token atau prabayar, misalnya harga token Rp100.000 jadi Rp50.000. Kebijakan itu diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan daya beli.
“Tentu saja untuk pelanggan kami yang prabayar kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti hanya tinggal Rp50.000, hanya menjadi separuhnya,” kata Darmawan dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024) dikutip dari laman detikcom.
Lalu untuk pascabayar, kata Darmawan, mekanismenya secara otomatis akan menyesuaikan dengan tagihan listriknya.

















