PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar guna menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun tersebut karena pihaknya tidak membentuk dewan pengupahan akibat keterbatasan anggaran.
“Kita tidak membentuk dewan pengupahan, karena di anggaran kita tidak ada untuk itu, jadi kita sesuaikan saja,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Pariaman Yaminu Rizal di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan karena tidak membentuk dewan pengupahan maka pihaknya akan menyesuaikan besaran UMK Pariaman 2025 dengan UMP Sumbar sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.
Dalam SK tersebut tertulis UMP Sumbar 2025 sebesar Rp2.994.193, naik Rp182.744 dari tahun 2024 sebesar Rp2.811.449.
Ia menyampaikan pihaknya akan meneruskan serta menyebarkan informasi terkait naiknya UMP di Sumbar kepada pihak terkait.
“Di tahap awal ini kita terlebih dahulu akan menyampaikannya kepada pihak-pihak terkait tentang kenaikan UMP ini,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Guniyetti Zaunit mengatakan pihaknya tidak melakukan pembahasan karena tidak menyiapkan dewan pengupah.

















