PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengidentifikasi ada 523 kawasan rawan narkoba di provinsi itu sehingga diperlukan tindakan tegas, komprehensif, dan mendesak terhadap kawasan tersebut, apalagi Sumbar juga masuk dalam “sepuluh besar” kawasan rawan narkoba secara nasional.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi dihubungi dari Padang, Sabtu, mengatakan hasil dari identifikasi 523 kawasan pada 2023 itu menemukan 56 kawasan berstatus bahaya, sedangkan 467 kawasan berstatus waspada.
Ia merinci dari 56 kawasan berstatus bahaya peredaran gelap narkoba tersebut, 28 titik berada di Kabupaten Solok, 6 titik di Kabupaten Pasaman, 5 titik di Kabupaten Limapuluh Kota, 5 titik di Kabupaten Tanah Datar, 4 titik di Kabupaten Dharmasraya, 3 titik di Kabupaten Sijunjung, 2 titik di Kota Payakumbuh, 2 titik di Kabupaten Pesisir Selatan, dan 1 titik di Kota Pariaman.
“Sumbar masuk sepuluh besar kawasan rawan narkoba secara nasional atau kerawanan peringkat 6 . Nomor 1 Sumatera Utara, lalu Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat,” katanya.
Ricky menjelaskan bahwa kawasan bahaya artinya kawasan yang sudah menjadi pusat peredaran dan penyalahgunaan narkoba sehingga diperlukan tindakan tegas, komprehensif, dan mendesak terhadap kawasan tersebut.
Sementara itu, kawasan waspada berarti kawasan baru yang menunjukkan potensi kerawanan peredaran narkoba. Pada kawasan tersebut dibutuhkan upaya pencegahan untuk mencegah eskalasi menjadi lebih parah.
Ia mengatakan bahwa jumlah kawasan rawan narkoba di Sumbar pada 2023 turun sedikit dibandingkan dengan jumlah pada 2022. Pada 2022 jumlahnya 533 kawasan. Dari 533 kawasan tersebut, 64 kawasan di antaranya berstatus kawasan berbahaya, sedangkan sisanya berstatus waspada.

















