JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda), agar menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Amran, melalui keterangan resmi, saat menutup Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Inventarisasi Data/Informasi Tanah Ulayat di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024).
“Ini juga perlu didorong, tidak semua daerah-daerah, pemerintah daerah sekitar mulai melakukan pencatatan, pengadministrasian terkait dengan masyarakat ulayat.”
“Ini bisa dilihat dari yang pertama, apakah memiliki keputusan kepala daerah atau peraturan daerah terkait hal itu” kata Amran.
Amran menegaskan, tanah ulayat harus memiliki dasar hukum hingga administrasi yang jelas. Amran mendorong pemda yang belum menerbitkan perda atau regulasi, terkait hal tersebut untuk segera melakukan pengecekan administrasi.
Baca Juga
BERITA POPULER
-
Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol
-
Sinyal Transfer Semen Padang FC Menguat, Beberapa Nama Bintang Mencuat
-
Mulyadi Muslim: PKS Kerahkan 1.000 Kader untuk Pemulihan Pascabencana di Padang
-
GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses
-
BMKG Prediksi Sebagian Besar Indonesia Alami Hujan Ringan, Kota Padang sudah Mulai Panas

















