JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk Upah Minimum Sektoral (UMSK), ditargetkan rampung sebelum 25 Desember 2024.
“Kami sedang buat timelinenya. Kami kejarkan sebenarnya sesudah ini, Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral.”
“Itu target kami sih timelinenya kemarin di internal, sebelum 25 Desember,” kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Menaker mengharapkan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk provinsi, kota, dan kabupaten untuk mendukung kebijakan tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengadakan sosialisasi untuk memastikan semua pihak memahami kebijakan yang sedang dijalankan, mengingat kondisi tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Terkait persetujuan kenaikan upah sebesar 6,5 persen yang telah diputuskan Presiden, Menaker menegaskan bahwa pemerintah berharap semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha, dapat memahami keputusan ini sebagai langkah terbaik untuk bangsa.
















