JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mabes Polri memastikan langkah tegas terhadap pelaku penembakan di Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat (Sumbar) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam sidang kode etik profesi Polri yang berlangsung Selasa (26/11/2024) kemarin, seorang perwira polisi aktif AKP Dadang Iskandar dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan, sidang kode etik ini adalah bukti komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.
“Sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan Polri. Siapapun yang terbukti bersalah, baik secara pidana maupun pelanggaran kode etik, akan diberikan sanksi tegas.”
“Kita tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang mencoreng institusi Polri,” ujar Irjen Pol Sandi dalam keterangannya di Mabes Polri.
Sidang yang berlangsung sejak pagi ini dihadiri oleh lima saksi secara langsung dan delapan saksi lainnya secara virtual.
Proses sidang berjalan tertib dan transparan, disaksikan langsung oleh Kompolnas dan tim pengawas internal Polri.
“Keputusan sidang ini menunjukkan bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH telah dijatuhkan.”
“Yang bersangkutan tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut,” tambahnya.
Terkait motif penembakan, Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan bahwa proses pendalaman masih dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

















