PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang menyerahkan atribut resmi kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebagai persiapan pelaksanaan Pilkada 2024.
Penyerahan atribut berupa tanda pengenal tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Padang, Hengky Eka Putra di kantor Bawaslu, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Rabu (20/11/2024).
Atribut ini akan digunakan PTPS selama menjalankan tugas pengawasan di setiap TPS.
Dalam sambutannya, Hengky Eka Putra menyampaikan bahwa atribut resmi ini tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal, tetapi juga simbol tanggung jawab PTPS dalam memastikan kelancaran dan integritas Pilkada 2024.
“Dengan adanya atribut ini, PTPS dapat lebih mudah dikenali oleh masyarakat dan berbagai pihak terkait. Hal ini mempermudah koordinasi di lapangan sehingga pengawasan dapat dilaksanakan dengan maksimal,” jelas Hengky.
Hengky juga menegaskan pentingnya peran PTPS dalam menjaga keadilan dan transparansi proses pemungutan serta penghitungan suara.

















