PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Kahumas KAI Divre II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin mengatakan, hal ini demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama.
Dia melanjutkan, aturan tersebut tertera saat calon penumpang membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI serta telah terpasang di papan informasi di stasiun-stasiun.
“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata As’ad.
Jika pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif (KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Air – BIM PP) serta Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi (KA Pariaman Ekspres relasi Pauhlima/Padang – Naras PP dan KA Lembah Anai relasi Kayu Tanam – BIM PP).
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 40 kg atau berdimensi lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi,” kata As’ad.

















