PADANG, RADARSUMBAR.COM – Rektor Universitas Andalas (Unand), Efa Yonnedi secara resmi mengembalikan jabatan kepada Prof. Nilda Tri Putri sebagai Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Keputusan ini diambil untuk menghormati proses hukum dan memberikan keadilan atas permasalahan yang sempat terjadi di pertengahan masa jabatannya.
Prof. Nilda sebelumnya dilantik pada awal Januari 2024 bersama dengan Wakil Rektor dan Direktur Sekolah Pascasarjana.
Namun, di pertengahan masa jabatan, diberhentikan secara hormat. Kemudian, Prof. Nilda mengajukan gugatan ke PTUN, sebagaimana yang dilakukan oleh Dr. Khairul Fahmi dalam kasus serupa.
Pada 29 Oktober 2024, PTUN memutuskan bahwa pemberhentian tersebut tidak sah dan Universitas Andalas berhak mengembalikan mengembalikan harkat, martabat, dan harga dirinya sebagai Ketua LPM.
Rektor pun melaksanakan putusan tersebut. Namun, dengan kebesaran hati, Prof. Nilda memilih untuk tidak melanjutkan jabatannya sebagai Ketua LPM.
Baca Juga
BERITA POPULER
-
Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol
-
Sinyal Transfer Semen Padang FC Menguat, Beberapa Nama Bintang Mencuat
-
GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses
-
Mulyadi Muslim: PKS Kerahkan 1.000 Kader untuk Pemulihan Pascabencana di Padang
-
BMKG Prediksi Sebagian Besar Indonesia Alami Hujan Ringan, Kota Padang sudah Mulai Panas

















