Rektor Kembalikan Jabatan Khairul Fahmi Jadi WR II Unand Usai Menang di PTUN

Khairul Fahmi berterima kasih kepada rektor yang telah menjalankan perintah PTUN, namun memilih untuk tidak melanjutkan jabatan sebagai Wakil Rektor II

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Rektor Universitas Andalas (Unand) Efa Yonnedi memenuhi dan menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengenai gugatan terkait pemberhentian Dr. Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II.

Khairul Fahmi dilantik menjadi Wakil Rektor II Unand pada 2 Januari 2024 periode 2024 -2029, tetapi takdir menentukan lain yang pada akhirnya tanggal 2 April 2024 Rektor memberhentikan Khairul Fahmi dengan hormat dari jabatannya.

Ia menghargai upaya hukum yang dilakukan Khairul Fahmi untuk menguji keputusan tersebut ke PTUN. Namun selama proses persidangan, PTUN memutuskan Khairul Fahmi dinyatakan memenuhi seluruh gugatan yang diajukan artinya Universitas Andalas wajib mengembalikan harkat, martabat, dan harga dirinya sebagai Wakil Rektor II.

Saat itu, rektor memiliki dua pilihan langkah ketika keputusan PTUN diumumkan yakni banding dan tidak melakukan banding, tapi ia memilih langkah yang halal dan baik setelah berdiskusi dengan jajaran pimpinan memutuskan untuk tidak melakukan banding dan menerima putusan PTUN.

“Hari ini, saya secara resmi mengeluarkan SK yang mengembalikan Khairul Fahmi ke jabatannya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang telah berjalan,” tegasnya pada Rabu (13/11/2024) di Ruang Sidang Senat Gedung Rektorat Kampus Limau Manis.

Baca Juga

BERITA POPULER

BERITA TERKINI