PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan larangan bagi masyarakat agar tidak beraktivitas atau menetap secara permanen di dalam radius 4,5 kilometer (km) dari pusat erupsi Gunung Marapi.
“Masyarakat tidak boleh berada dalam radius 4,5 kilometer dari pusat erupsi atau Kawah Verbeek,” kata Juru Bicara BPBD Provinsi Sumbar Ilham Wahab di Padang, Kamis.
Penegasan tersebut disampaikan Ilham menyusul kenaikan status Gunung Marapi yang berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar dari level II (waspada), menjadi level III (siaga) terhitung 6 November 2024 pukul 15:00 WIB.
Menurut dia, saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar masih melakukan validasi data berapa jumlah warga yang masih bermukim di dalam radius 4,5 km.





















