LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat berhasil menjaring dua pasangan bukan suami istri di penginapan saat patroli kota dilakukan Minggu (3/11) dini hari.
Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan kedua pasangan itu dengan inisial N (42) warga Kota Bukittinggi dengan MM (41) warga Kabupaten Agam dan MA (52) warga Kabupaten Agam dengan AR (62) warga Kabupaten Pasaman Barat.
“Kedua pasangan ini kita amankan di kamar penginapan di Lubuk Basung dan pasangan itu tanpa ada ikatan suami istri,” katanya.
Ia mengatakan kedua pasangan itu langsung dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk di proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Damkar Agam.
Setelah itu mereka diserahkan kepada pihak keluarga setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Mereka bakal kita serahkan kepada keluarga setelah membuat surat pernyataan. Mereka melanggar Perda No 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” katanya.
Ia mengakui kedua pasangan itu dijaring saat patroli kota di wilayah Kecamatan Lubuk Basung.
















