LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kupu-kupu Sat Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial YP (50) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya (18) di rumahnya sendiri di Kecamatan Lubuk Basung, Kamis (24/10) pukul 18.30 WIB.
“Tidak ada perlawanan dari pelaku dan YP langsung kita bawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubuk Basung, Selasa
Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polres Agam pada 23 Oktober 2024.
Atas laporan itu, pihaknya langsung mengerahkan personel dalam melakukan penyidikan kasus tersebut.
Perkara tindak pidana percabulan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah menjadi atensi,dan sedang ditangani oleh Unit Tiga Perlindunga Perempuan dan Anak (PPA) Polres Agam.
“Sejauh ini, Unit Tiga PPA kita telah berhasil mengumpulkan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap pelaku. Penyidikan perkara sampai saat ini belum ada kendala,” katanya.
Ia menambahkan berdasarkan interogasi dilakukan, pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri.

















