BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Usai melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96, Senin (28/10/2024), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi Djamaluddin menyampaikan empat perkara yang sedang berproses di Kejari Bukittinggi.
Dari empat perkara tersebut, salah satu diantaranya adalah kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Atas Bukittinggi dengan dua tersangka baru dengan seorang tersangka merupakan keluarga mantan Wali Kota Bukittinggi.
Kajari Bukittinggi Djamaluddin mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan gedung Pasar Atas.
Atas perkara tersebut merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemko Bukittinggi Tahun 2020-2021 sebesar Rp811.159.354,26.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menetapkan tujuh Terdakwa diantaranya adalah Alfiandi, Randi, Jhon Fuad, Herman, Rini, Suharnel dan seorang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Yaser Yatim.
“Itu terbagi dua tahun anggaran, ada yang anggaran 2020 dan anggaran 2021. Ada 2 orang terdakwa yang sudah menerima putusan, sisa 4 orang terdakwa masih proses kasasi di MA, kita masih menunggu itu,” ujar Kajari Bukittinggi.

















