PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) resmi mengumumkan 12 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan tol Padang-Pekanbaru pada Rabu (23/10).
“Hari ini tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumbar resmi memanggil 12 tersangka untuk diperiksa,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra dalam jumpa pers di Padang.
Ia menyebutkan dari 12 tersangka itu yang datang memenuhi panggilan sebanyak 11 tersangka, sedangkan satu tersangka lainnya diketahui sudah meninggal dunia.
Sebelas tersangka yang datang yaitu Sy selaku Ketua Pelaksana Pengadaan (P2T) Tanah, dan Y selaku anggota P2T. Keduanya merupakan pejabat BPN/ATR.
Sementara sembilan tersangka lainnya adalah warga penerima ganti rugi yakni M, B, Z, AM, MN, A, S, S, dan Z.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan bukti permulaan yang cukup, maka Penyidik melakukan penahanan,” kata Efendri yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani.
Khusus untuk dua tersangka yang berlatar belakang ASN Badan Pertahanan Nasional (BPN) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang.
Ia menjelaskan alasan penahanan secara subjektif karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sedangkan alasan objektif adalah tindak pidana yang menjerat kedua tersangka berupa pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih.
Sementara terhadap sembilan tersangka lainnya Penyidik menetapkan tahanan kota karena tim sedang mengupayakan pengembalian keuangan negara, selain itu mereka dinilai kooperatif sejak panggilan pertama pada 17 Oktober 2024.
















