JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dalam momentum bersejarah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dukungan penuh terhadap komitmen pemerintah baru dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Komitmen itu tercantum dalam visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam visi misi tersebut, Presiden dan Wakil Presiden RI menyatakan tekad mereka untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperketat pemberantasan korupsi dan narkoba. Pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi salah satu dari 17 program prioritas pemerintahan terpilih.
KPK menyambut baik rencana penguatan sistem pendanaan dan pembiayaan politik yang lebih independen dan transparan, serta upaya mencegah korupsi dalam menjaga keberlangsungan demokrasi. Langkah ini sejalan dengan visi reformasi politik yang diusung oleh Presiden dan Wakil Presiden, yang bertujuan menciptakan iklim politik yang lebih bersih dan bebas dari praktik koruptif.
Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (21/10/2024), Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyampaikan harapannya agar reformasi hukum yang dijanjikan dapat diwujudkan secara nyata, terutama dalam memperkuat institusi penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman. Di samping itu, KPK akan melanjutkan tugasnya tidak hanya di bidang penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
“KPK akan menjadi center of excellence dalam pemberantasan korupsi, dan kami siap bekerja sama dalam pencegahan melalui edukasi antikorupsi di berbagai jenjang pendidikan, serta meningkatkan sinergi dengan sektor swasta dan publik,” ungkap Nawawi.
Nawawi juga menekankan pentingnya menjaga independensi KPK dan institusi hukum lainnya dalam penegakan hukum kasus korupsi.
















