PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Tersangka eksploitasi terhadap seorang anak berinisial K (14) di Pariaman yang dilakukan RS (16) dan S (23) alias Bajai terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan kedua tersangka merupakan muncikari yang tidak hanya melakukan eskploitasi secara ekonomi juga melakukan eksploitasi seksual.
“Tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan hidup sehari-hari,” ujar Rinto.
Menurutnya, ada 1 orang tersangka lagi yang masih dalam proses pencarian. Tersangka tersebut, kata Rinto, juga menggunakan jasa korban.





















