“Jika dikonversikan ada sekitar 296 juta jiwa yang terpapar narkotika termasuk di Indonesia,” kata Kepala BNN RI Komjen Polisi Marthinus Hukom di Padang, Jumat.
Dari 5,8 persen tersebut sebanyak 1,7 persen atau sekitar 3,33 juta masyarakat di Indonesia terpapar langsung oleh penyalahgunaan narkotika. Angka itu menunjukkan Ibu Pertiwi masih dalam status gawat darurat penyalahgunaan narkotika.
Jenderal bintang tiga itu menyebutkan dari 3,33 juta warga Indonesia yang terpapar narkotika sebanyak 44,7 persen atau setara 1,4 juta merupakan pemakai atau pengguna ganja.
“Artinya ada generasi di Indonesia yang setiap hari hidup dengan ilusi, halusinasi dan hayalan akibat mengonsumsi ganja,” kata dia mengingatkan dampak buruk ganja.
Berdasarkan riset yang dilakukan BNN RI, 44,7 persen masyarakat Indonesia pengguna ganja tersebut telah menghabiskan uang dengan nominal mencapai Rp248 triliun hanya untuk membeli barang haram tersebut.
















