PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Seorang mahasiswi di Pariaman melaporkan ayah kandungnya berinisial EH (49) dalam kasus percobaan rudapaksa dan juga kekerasan fisik.
Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi menyebut, pelaku inisial EH (49). Kejadian percobaan pemerkosaan ini terjadi pada bulan Agustus dan Oktober tahun 2024.
Peristiwa percobaan pemerkosaan ini telah terjadi sebanyak dua kali yang dilakukan pelaku ke anak kandungnya yang masih berstatus mahasiswa.
“Namun pada kasus ini, korban berhasil menyelamatkan diri sehingga ayah korban tidak berhasil melakukan tindakan rudapaksa tersebut, ” ujar Iptu Rinto Alwi, Jumat (18/10/2024).
Menurut Kasat berdasarkan penuturan korban, aksi percobaan rudapaksa itu pertama kali terjadi pada malam sekitar pertengahan Agustus sekitar pukul 21.00 WIB ketika korban tidur di kamarnya.
Saat kejadian itu, pelaku masuk ke kamar dan langsung memeluk korban seraya memuji kemolekan tubuh anaknya dan melakukan gerakan-gerakan agresif.

















