SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat siap memberikan pelayanan pindah lokasi memilih bagi masyarakat pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Pengurusan pindah memilih ada waktunya sesuai aturan. Kita sudah siap memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga nantinya akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb,” kata Komisioner KPU Pasaman Barat Fitra Wati di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya untuk warga yang akan pindah memilih untuk sembilan kategori sampai dengan H-30 yaitu pada tanggal 28 Oktober nanti.
Sedangkan untuk pengurusan DPTb empat kategori sampai dengan H-7 pada tanggal 20 November mendatang.
Ia mengatakan warga yang akan mengurus pindah memilih dalam tahapan penyusunan DPTb dengan sembilan kategori ini di antaranya karena bertugas di tempat lain, rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.

















