JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian memperpanjang masa jabatan dua penjabat (Pj) Wali Kota di Sumbar masing-masing Pj Wali Kota Padang Panjang dan Pj Wali Kota Pariaman.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumbar Audy Joinaldy di Padang, Selasa, mengatakan perpanjangan masa jabatan dua pj wali Kota itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri mengenai perpanjangan masa jabatan Pj Wali Kota Padang Panjang dan Pj Wali Kota Pariaman yang telah diterima Pemprov Sumbar.
“SK Mendagri tersebut sudah kita serahkan kepada Sonny Budaya Putra sebagai Pj Wali Kota Padang Panjang dan Roberia sebagai Pj Wali Kota Pariaman. Sesuai aturan, dua Pj tersebut tidak perlu dilantik ulang,” katanya.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam pasal 11 ayat (4), disebutkan bahwa jika masa jabatan penjabat diperpanjang oleh orang yang sama, pelantikan ulang tidak diperlukan.
Audy menyebut dua sosok yang telah menjadi pj wali kota sejak setahun terakhir dinilai berhasil oleh Kemendagri dalam memimpin pemerintahan. Karena itu diberikan kepercayaan untuk kembali menjabat pada jabatan yang sama.
“Mereka sudah sangat memahami daerah yang mereka pimpin. Itu penting, terutama menjelang Pilkada. Saya berharap, para pj wali kota dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Audy.

















