BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Ratusan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang dinyatakan bermasalah karena dipasang di lokasi terlarang ditertibkan oleh Tim Gabungan Kota Bukittinggi pada Selasa (15/10).
Tim yang terdiri dari Bawaslu, TNI-Polri, Satpol-PP dan Dinas Perhubungan Pemkot Bukittinggi memulai penertiban sejak pagi yang diawali dengan pensterilan APK di ruas jalan utama pusat kota.
“Penertiban dilakukan rencananya dalam tiga hari, namun tetap diusahakan selesai secepatnya. Sebelum ditertibkan, kami sudah menyurati seluruh peserta Pilkada untuk menertibkan sendiri,” kata Komisioner Bawaslu, Ridwan Afandi.
Ia mengatakan batas waktu yang diberikan Bawaslu dan KPU bagi timses menertibkan APK masing-masing ditentukan hingga batas waktu akhir di Senin (14/10). Namun masih banyak APK yang dibiarkan terpasang.
Tim membongkar paksa APK yang banyak terpasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telpon dan sarana lain.
Sementara itu, untuk baliho program pemerintah yang masih bergambar Walo Kota sebelumnya Erman Safar, Bawaslu menegaskan kebijakan penertiban diserahkan ke Pemkot Bukittinggi.

















