SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Sumatera Barat menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 58.076 pemilih.
Ketua Divisi Perdatin, KPU Kota Solok Dessy Arisandi di Solok, Senin menjelaskan saat ini KPU Kota Solok masih terus melakukan pemutakhiran data pemilih, hal ini untuk memastikan seluruh masyarakat usia pilih mendapatkan haknya untuk menyalurkan suara.
Sebelumnya, KPU Kota Solok sudah menetapkan jumlah DPT untuk Pilkada 2024. Jumlahnya sebanyak 58.076 pemilih. Terdapat penambahan pemilih sebanyak 2.244 orang dibanding pemilu serentak Februari 2024.
“Setelah menetapkan DPT, saat ini KPU dalam tahapan pemutakhiran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Batasnya 27 Oktober 2024. Jadi masyarakat bisa melaporkan diri ke KPU jika pindah memilih, dan masuk kategori DPTb,” kata Dessy.
Menurutnya, DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu harus menggunakan hak pilihnya di daerah lain. DPTb Kota Solok didominasi oleh pemilih yang pindah domisili.
“Untuk masyarakat yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb, akan diakomodir dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sepanjang yang bersangkutan memiliki KTP Elektronik Kota Solok,” ujarnya.

















