PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang pembacaan eksepsi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, Senin (14/10/2024).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fazrinoor Sosilo dengan mendengarkan isi keberatan (ekspresi) dari para terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami mohon agar majelis hakim membatalkan dakwaan JPU karena tidak lengkap, jelas, dan cermat,” kata Putri Deyesi Rizki di Padang, Senin.
Deyesi yang akrab disapa Desi merupakan penasehat hukum dari terdakwa Doni Rahmat Samulo selaku mantan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemprov Sumbar.
Dalam eksepsinya pihak terdakwa menyampaikan sejumlah keberatan yang didakwaan JPU kepada kliennya, baik itu dalam dakwaan primer maupun subsider.
Pertama adalah terkait pembatalan hasil lelang yang dilakukan oleh Doni Rahmat Samulo selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemprov Sumbar.
Karena diketahui dalam proyek pengadaan alat praktik bagi SMK itu terjadi dua kali proses lelang, pertama dilakukan oleh Kepompok Kerja Lima dan kedua oleh Kelompok Kerja Tujuh.
Ia mengatakan terdakwa tidak menyetujui dan menolak calon pemenang lelang pertama dengan alasan karena kelengkapan spesifikasi teknis barang-barang.
“Spesifikasi teknis barang-barang yang diunggah (diupload) menjadi dokumen lelang oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ada yang terpotong dan tidak lengkap disebabkan persoalan teknis,” katanya.
Sehingga, lanjut Desi, penggantian itu mempunyai alasan yang jelas, bukan suatu bentuk persekongkolan terdakwa dengan para terdakwa lainnya untuk memenangkan proses lelang.
Ia juga mengatakan kliennya tidak terkait dengan penggelembungan harga yang diduga terjadi akibat penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek.
Menurutnya Doni Rahmat Samulo selaku Kepala UKPBJ tidak memiliki kewenangan dalam menyusun HPS, karena yang berwenang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pelaksana Teknisi Kegiatan (PPTK) dari pihak dinas.
Pihak terdakwa memohon agar eksepsinya diterima oleh majelis hakim, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, dan membebaskan Doni Rahmat Samulo dari segala dakwaan.
Selain Doni Rahmat Samulo, para terdakwa lainnya juga turut menyampaikan eksepsi dalam sidang lewat pengacara masing-masing.
Terdakwa dalam perkara itu berjumlah tujuh orang dengan rincian dari pihak rekanan adalah terdakwa Syafrudin (Direktur CV Inovasi Global), Erika (Direktur CV Bunga Tridara), Suherwin (Wakil Direktur CV Bunga Tridara).





















