KESEHATAN, RADARSUMBAR.COM – Keprihatinan terhadap praktik distribusi dan transportasi air minum dalam kemasan (AMDK) galon yang diangkut dengan truk terbuka serta terpapar sinar matahari semakin mengemuka.
Hal ini diungkapkan oleh berbagai pihak, termasuk Yeni Restiani dari Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Yeni menjelaskan bahwa proses migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan ke dalam pangan dapat terjadi karena beberapa faktor.
“Antara lain, proses pencucian yang tidak tepat, penggunaan air pada suhu tinggi di atas 75 derajat Celsius, residu detergen, pembersihan yang mengakibatkan goresan, penyimpanan yang tidak tepat.”
“Hingga paparan sinar matahari langsung atau lamanya terpapar sinar matahari,” jelas Yeni dalam keterangan tertulisnya pada Senin (14/10/2024).
Kontaminasi BPA pada AMDK galon polikarbonat telah dibuktikan melalui penelitian lapangan oleh BPOM.
Penelitian ini menunjukkan bahwa air kemasan dari galon polikarbonat di enam daerah di Indonesia memiliki tingkat kontaminasi BPA yang mengkhawatirkan.
BPOM menemukan zat BPA dalam kadar melebihi ambang batas yang ditetapkan (0,9 ppm per liter) pada air minum dalam kemasan galon, pada periode 2021-2022.
Ambang batas yang ditentukan adalah 0,6 bagian per sejuta (ppm) per liter. Keenam daerah yang AMDK galonnya diduga tercemar BPA antara lain Medan, Bandung, Jakarta, Manado, Banda Aceh, dan Aceh Tenggara.
Berdasarkan temuan BPOM, kadar BPA yang tinggi terdeteksi sebanyak 3,4 persen di sarana distribusi dan peredaran.
Hasil uji migrasi BPA menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, yaitu 0,05-0,6 ppm, di mana 46,97 persen ditemukan di sarana distribusi dan peredaran, serta 30,19 persen di sarana produksi.

















