SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok, Sumatera Barat, hadir di Mal Pelayanan Publik untuk mempermudah layanan kependudukan bagi masyarakat di kota tersebut.
Kepala Disdukcapil Kota Solok Ratnawati, di Solok, Minggu, mengatakan bahwa saat ini masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan dapat melakukannya di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Balai Kota Solok, satu gedung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Masyarakat yang datang dapat mengakses layanan di loket Disdukcapil seperti aktivasi Identitas Kependudukan Digital, sedangkan untuk layanan lainnya seperti perekaman KTP-el, pencetakan KTP-el dan pencetakan dokumen kependudukan lainnya dapat dilakukan di kantor Disdukcapil karena belum tersedianya perangkat tambahan untuk layanan tersebut.
Namun, tidak tertutup kemungkinan untuk pelayanan lainnya seperti konsultasi persyaratan pengurusan dokumen kependudukan maupun pengajuan berkas untuk pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik.

















