PADANG, RADARSUMBAR.COM – Rizki Febrian Putra (21) yang tinggal di Tanah Sirah, tidak berdaya ketika Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menggerebeknya. Dari tangan pelaku diamankan satu lembar plastik klip bening yang di dalamnya terdapat satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu dan satu paket sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra didampinggi oleh Kasubag Humas Ipda Adha Tawar menjelaskan, pelaku ditangkap Kamis (25/11/2021) sekira pukul 23.00 WIB di dalam rumahnya. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan sabu.
“Kemudian, dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan pelaku yang sedang berada didalam sebuah rumah Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,” ungkapnya.
















