PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pasca terungkapnya kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandung yang masih berusia tujuh dan lima tahun di kawasan Cendana Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, warga setempat terpaksa mengambil tindakan tegas dengan mengusir semua penghuni rumah tersebut.
Alasan pengusiran karena semua yang sudah dilakukan pelaku dalam satu keluarga tersebut sangat memalukan dan benar-benar bejat. Lebih lanjut, perangkat RT, RW, organisasi pemuda kelurahan dan warga, sepakat untuk memberikan mereka waktu hingga Minggu (21/11 2021) untuk mengangkat barang dan mencari tempat tinggal yang baru.
Tak hanya diusir dari rumah kontrakannya, warga sekitar bersama sejumlah kelompok masyarakat di kawasan Kecamatan Padang Selatan ini, juga sepakat bahwa keluarga pelaku juga tidak diizinkan mencari kontrakan baru di sekitar kelurahan tersebut.
“Silakan mencari kontrakan yang baru bagi keluarganya yang tersisa, namun tidak boleh di kawasan Kelurahan kami ini, kami bukannya tidak kasihan, namun apa yang mereka sudah lakukan di luar akal sehat dan sangat keji. Masa cucu kandung atau keponakan kandungnya diperkosa, apalagi usianya sangat kecil yakni tujuh tahun,” kata Syamsir, Ketua RT.

















