PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau biasa disebut Samsat Padang, menggandeng Satuan Lalulintas ( Satlantas) Polresta Padang menggelar razia gabungan pajak kendaraan bermotor ( PKB) yang mati pajak secara masif pada Oktober-Desember 2024.
Kepala UPTD PPD di Padang, Zul Akmal di Padang, Selasa menyebut razia tersebut dilakukan untuk mendorong masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Razia ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan dan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak sekaligus upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah,”katanya.
Kasubag Tata Usaha UPTD PPD di Padang, Defrizal mengatakan razia tersebut sudah dimulai di depan Mako Polsek Padang Timur dan di depan Kantor Unit Turjawali Satlantas Polresta Padang Selasa, (8/10).
“Selain memeriksa pajak, petugas juga memeriksa kelengkapan surat kendaraan,” katanya
Razia sekaligus untuk penerapan tertib berlalu lintas bagi para pengguna jalan pengemudi kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Padang.
Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Alfin melalui Kanit Turjawali Satlantas Polresta Padang, Iptu Rudi Chandra menegaskan razia itu untuk mendorong pengemudi kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Padang lebih taat aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Untuk pengemudi atau pengguna kenderaan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan ditindak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,”ujarnya.

















