PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyarankan agar masyarakat terutama eksportir untuk mulai mengekspor produk turunan gambir agar mendapatkan nilai lebih.
“Selama ini pengusaha gambir lebih banyak mengekspor dalam bentuk bahan baku seperti daun, namun ke depannya kita sarankan mengekspor produk turunan agar lebih bernilai ekonomis bagi petani gambir,” kata Kepala Bidang Industri Nonagro Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar Ridonald di Padang, Senin.
Untuk mendorong petani maupun pengusaha gambir mengolah turunan produk gambir, Pemerintah Provinsi Sumbar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan.
Salah satu poin dalam perda itu menyebutkan para eksportir tidak diperkenankan membeli gambir dalam bentuk daun.
Pembelian daun dapat dilakukan jika digunakan sebagai bahan baku pengolahan teh atau produk selain gambir.
Namun, Ridonald menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang ekspor gambir dalam bentuk daun.
Hanya saja pemerintah setempat lebih menyarankan dan mendorong agar ekspor gambir sebaiknya dalam bentuk produk turunan agar mendapatkan nilai lebih.

















