JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) tidak akan dihambat.
Sebaliknya, pemerintah mendorong pengembangannya melalui Panduan Etika Kecerdasan Artifisial yang diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial pada Desember 2023 lalu.
“SE tentang AI serta regulasi setingkat undang-undang yang akan disiapkan sangat mengedepankan prinsip inovasi. Kita tidak ingin menghambat inovasi yang muncul,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Nezar Patria menjelaskan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan adopsi teknologi AI di Indonesia dan memastikan bahwa panduan etika dan regulasi yang disiapkan akan sejalan dengan standar global.
Salah satunya adalah pembahasan etika pengembangan AI (kecerdasan buatan) oleh UNESCO dalam forum global di Slovenia.
“Kita lihat di tingkat global, sejumlah sektor sudah mengadopsi teknologi AI. Di bidang kesehatan, transportasi, layanan keuangan, termasuk perusahaan finansial sudah menggunakan AI untuk proyeksi bursa saham dan memperlancar proses bisnis. Di berbagai korporasi, AI juga digunakan untuk layanan konsumen,” tambah Nezar.

















