PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan keberatan atas penggunaan foto Ketua KPU RI pada spanduk atau flayer yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong dalam Pilkada Kabupaten Dharmasraya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan KPU Kabupaten Dharmasraya untuk berkoordinasi dengan Bawaslu, Kapolres, dan Satpol PP Dharmasraya guna menertibkan spanduk dan flayer tersebut.
“Kami sudah meminta KPU Dharmasraya untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar spanduk dan flayer yang menggunakan foto Ketua KPU RI segera ditertibkan,” kata Ory, melalui keterangan pers pada Kamis (3/10/2024).
Ory menegaskan bahwa KPU tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong di Dharmasraya. Namun, KPU juga tidak melarang pemilih untuk mengekspresikan pilihannya, baik itu memilih pasangan calon maupun mencoblos kotak kosong.

















