SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Tim Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menemukan bekas galian dan peralatan penambangan emas ilegal (alat boks ) serta tenda-tenda yang diduga digunakan untuk pelaku tambang emas ilegal yang telah ditinggal oleh pelaku saat patroli penertiban.
“Kami telah melakukan penertiban dan penegakan hukum terkait adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di Sungai Batang Batahan, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan dan di Tombang Hilir Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau yang secara rutin kita lakukan” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Minggu.
Menurutnya tim Polres Pasaman Barat sebanyak 65 orang sudah melakukan penertiban dan penindakan sejak Jumat (27/9) di Tanah Batahan dan Kecamatan Talamau.
Ia menjelaskan dari hasil pengecekan di dua lokasi tersebut, petugas gabungan tidak menemukan pelaku maupun aktivitas penambangan emas secara ilegal.
“Di lokasi tersebut hanya ditemukan beberapa pondok dan beberapa box (alat untuk tambang emas) serta tenda. Kemudian petugas langsung melakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” katanya.
Di aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Paraman Sawah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan dan di Tombang Hilir Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau juga tim Polres tidak menemukan penambangan ilegal namun hanya bekas ditemukan.

















