PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah di Sumatera Barat karena mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Penunjukan Pjs tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3794 tahun 2024 tanggal 19 September tentang Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Sumatera Barat.
Dalam surat tersebut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri Suryawan Hidayat menyampaikan agar Pjs kepala daerah yang ditunjuk dapat menggunakan jabatan tersebut sebagaimana mestinya, sesuai peraturan perundang-undangan.

















