JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan Biro Hak Cipta, Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata, Republik Korea, telah sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam pelindungan hak cipta.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (11/9/2024), pemerintah Indonesia dan Korea Selatan menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) tentang Kerja Sama di Bidang Pelindungan Hak Cipta di Seoul, Korea Selatan, Selasa (10/9/2024).
Penandatanganan MSP dilakukan oleh Direktur Jenderal Biro Hak Cipta Republik Korea, Hyangmi Jung, dan disaksikan oleh Kuasa Usaha ad interim KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika, mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual RI, Min Usihen.
“Kerja sama ini adalah langkah penting bagi kedua negara dalam memperkuat upaya bersama terkait penyidikan kejahatan hak cipta. Kami berharap kolaborasi ini dapat mendorong perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya di kedua negara,” kata Zelda.
Kerja sama ini mencakup peningkatan kapasitas dalam penanganan pelanggaran hak cipta secara digital. Hal ini penting mengingat pelanggaran hak cipta semakin kompleks dan sering terjadi di dunia maya.
“Kita dapat mengembangkan sistem pemantauan siber yang lebih canggih untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran hak cipta di internet.”
Baca Juga
BERITA POPULER
-
Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol
-
GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses
-
Sinyal Transfer Semen Padang FC Menguat, Beberapa Nama Bintang Mencuat
-
Rachmad Wijaya Desak Perumda Air Minum Padang Beri Kompensasi kepada Pelanggan Terdampak
-
Presiden Prabowo Tinjau Dapur Umum di Padang Pariaman, Tegaskan Komitmen Negara Hadir untuk Rakyat

















