JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, telah melakukan deportasi terhadap empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Guinea, dan Pakistan.
Deportasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, melalui keterangan resmi, Rabu (11/9/2024).
Subki menjelaskan bahwa upaya deportasi terhadap keempat WNA tersebut dilakukan dalam dua kesempatan, yakni pada 4 dan 7 September 2024. Deportasi pertama dilakukan pada 4 September 2024 terhadap seorang WNA Pakistan berinisial JWK.
“JWK dideportasi karena melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Subki. JWK dipulangkan ke negaranya menggunakan pesawat Thai Airways TG 436 – TG 341 dengan rute CGK – Bangkok – Karachi.
Selanjutnya, pada 7 September 2024, Kantor Imigrasi Soetta memulangkan tiga WNA lainnya, yakni dua WNA asal Nigeria berinisial NHO dan SMN, serta seorang WNA asal Guinea berinisial KK.

















