JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Penggeledahan itu dilakukan pada 6 September 2024, atau dua pekan setelah kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar itu, diperiksa oleh Komisi Antirasuah. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dan barang bukti elektronik.
“Bahwa pada Jum’at tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024) dikutip dari laman Kompas.com.
Tessa mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Diperiksa KPK
Pada 22 Agustus lalu, Abdul Halim diperiksa KPK sebagai saksi. Saat itu, ia mengaku, diperiksa KPK sebagai saksi untuk perkara suap dana hibah di Pemprov Jatim. Ia mengaku tidak melakukan persiapan apapun dan akan memberikan keterangan ke penyidik.

















