PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Padang untuk perkara korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp35 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi dalam keterangan pers di Padang, Rabu mengatakan sikap untuk mengajukan banding itu diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari putusan pengadilan yang dibacakan pada Selasa (5/3/2024).
“Pada prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan, namun JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi karena menilai putusan tidak sesuai,” kata Asnawi yang didampingi oleh Asisten Pidana Khusus Hadiman, Kasi Penyidikan Sumriadi, serta Jaksa yang menangani perkara.
Ia mengatakan dalam putusan itu Pengadilan memang menyatakan keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Hanya saja hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa dinilai tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU Kejati Sumbar sebelumnya, dan ada bagian dari pokok perkara yang tidak turut dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Dalam perkara itu keenam terdakwa dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan dengan hukuman penjara masing-masingnya 1,5 tahun, sedangkan tuntuan dari Jaksa sebelumnya adalah lima dan enam tahun.
Dengan rincian terdakwa yakni Darmayanti selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, namun pengadilan menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Terdakwa kedua adalah Fandi Ahmad Putra selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) yang dituntut enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, pengadilan memvonisnya 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subisder tiga bulan.
Ketiga adalah Direktur CV Putri Raffna Dewi bernama Putri Ratna Sari selaku rekanan yang dituntut hukuman lima tahun, denda Rp500 juta subsider tiga bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar subsider 2,5 tahun.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun terhadap Putri Ratna Sari, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti sebesar Rp246,2 juta subsider satu tahun penjara.

















