Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 24 Mei 2022
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Radar Sumbar » Culture

12 Tersangka Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin Ditahan Kejati Sumbar

Redaksi Redaksi
Kamis, 2/12/2021 | 11:10 WIB
12 Tersangka Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin Ditahan Kejati Sumbar

Para tersangka sebelum digiring menuju ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Anak Air Padang, Rabu (1/12/2021).

ShareTweetSendShare

PADANG, RADARSUMBAR.COM-Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) akhirnya menahan 12 tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin yang merupakan proyek strategis nasional, Rabu sore.

Belasan tersangka sempat menjalani pemeriksaan secara bergantian mulai dari pukul 10.00 WIB, hingga akhirnya mereka semua digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang sekitar pukul 18.01 WIB.

Baca Juga

Positif Sabu, 2 Hakim PN Rangkasbitung Diciduk BNN Banten

Positif Sabu, 2 Hakim PN Rangkasbitung Diciduk BNN Banten

Senin, 23/5/2022 | 19:00 WIB
2.531 Kuota Haji Tersisa bakal Diisi CJH Cadangan, Begini Ketentuannya!

2.531 Kuota Haji Tersisa bakal Diisi CJH Cadangan, Begini Ketentuannya!

Senin, 23/5/2022 | 17:33 WIB

“Hari ini kami lakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, dimana alasan objektif dan subjektif telah terpenuhi,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Suyanto didampingi Asisten Intelijen Mustaqpirin, di Padang, Rabu.

Beberapa poin dalam Pasal 21 KUHAP itu adalah karena khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi kembali tindak pidana.

Scroll terus untuk lanjut membaca

Para tersangka yang ditahan oleh penyidik itu adalah penerima ganti rugi yakni BK, MR, SP, KD, AH, RF, dan SA yang juga merupakan perangkat pemerintahan nagari.

Kemudian lima tersangka lainnya adalah SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan nagari, YW aparatur pemerintahan di Padang Pariaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.

Seorang tersangka yang berlatar belakang penerima ganti rugi yaitu SY tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, Kejati Sumbar akan kembali melayangkan surat panggilan pada Selasa (7/12) mendatang.

Sebelum ditahan, kata Suyanto, 12 tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu serta didampingi oleh pengacara masing-masing.

“Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan, sementara itu proses pemberkasan kasus juga terus kami kebut,” katanya lagi.

Sebelumnya, 12 orang, satu di antaranya adalah perempuan itu berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin yang masuk proyek strategis nasional.

Diperkirakan dalam kasus itu negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp28 miliar, karena diduga uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.

Penetapan tersangka telah dilakukan oleh Kejati Sumbar pada 29 Oktober 2021, mereka diproses dalam 11 berkas terpisah.

Kejati Sumbar membeberkan kasus itu berawal saat adanya proyek pembangunan tol Padang-Sicincin pada 2020, sehingga negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.

Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Paritmalintang, Kabupaten Padang Pariaman, dengan uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa Taman Kehati itu statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padangpariaman.

Lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus pemindahan ibu kota Kabupaten (IKK) ke Parit Malintang pada 2007.

Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.

Lahan akhirnya dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman dengan membangun kantor bupati (2010), hutan kota (2011), ruang terbuka hijau (2012), Kantor dinas (2014), termasuk Taman Kehati (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.

Pembangunan dan pemeliharaan Taman Kehati saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman.

Asintel Kejati Sumbar menegaskan penyidikan kasus saat ini murni terkait pembayaran ganti rugi lahan saja, bukan pengerjaan fisik proyek tol, sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaannya.

“Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara,” katanya pula. (ant)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Insurance Gas/Electricity Loans Mortgage Attorney Lawyer Donate Conference Call Degree Credit Treatment Software Classes Recovery Trading Rehab Hosting Transfer Cord Blood Claim compensation mesothelioma mesothelioma attorney Houston car accident lawyer moreno valley can you sue a doctor for wrong diagnosis doctorate in security top online doctoral programs in business educational leadership doctoral programs online car accident doctor atlanta car accident doctor atlanta accident attorney rancho Cucamonga truck accident attorney san Antonio online online accredited psychology degree masters degree in human resources online public administration masters degree online bitcoin merchant account bitcoin merchant services compare car insurance auto insurance troy mi seo explanation digital marketing degree florida seo company fitness showrooms stamford ct how to work more efficiently seo wordpress tips meaning of seo what is an seo what does an seo do what seo stands for best seo tips google seo advice seo steps
Keyword: HeadlinePadangperistiwaPilihan EditorPolda Sumbar
Share220TweetSendShare

Berita Terpopuler

  • Diperiksa Hampir Dua Jam, Abien Langsung Ditahan dan Pakai Rompi Pink

    Diperiksa Hampir Dua Jam, Abien Langsung Ditahan dan Pakai Rompi Pink

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak ada Respons dari Pemda, Polisi Bersama Warga Timbun Jalan Berlubang di Simpang Tanjuang Alam Agam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kilogram Sabu di Bukittinggi, Hukuman Mati Menanti Para Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Mangkir, Istri Wabup Solok Diperiksa Polda Sumbar Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diperiksa Terkait Uang Mahar Rp850 Juta, Wabup Solok Mangkir di Panggilan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delfiadri Resmi Jadi Pelatih Semen Padang FC Musim 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toko Kue Elna di Bukittinggi Terbakar, Empat Unit Mobil Damkar Diterjunkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Sabu, Salmon Ditangkap Polisi di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia di Batas Kota Padang, Satlantas Polresta Padang Langsung Tilang Pelanggar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC IKM Duren Sawit Siap Dukung Braditi Moulevey jadi Calon Anggota DPRD DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Digitalisasi Penyaluran Pupuk, PKT Gelar Training RMS Bagi Jaringan Ritel

Digitalisasi Penyaluran Pupuk, PKT Gelar Training RMS Bagi Jaringan Ritel

Senin, 23/5/2022 | 21:30 WIB
Jadi Pelatih Semen Padang FC, Ini Sepak Terjang Delfiadri

Jadi Pelatih Semen Padang FC, Ini Sepak Terjang Delfiadri

Senin, 23/5/2022 | 21:00 WIB
Razia di Batas Kota Padang, Satlantas Polresta Padang Langsung Tilang Pelanggar

Razia di Batas Kota Padang, Satlantas Polresta Padang Langsung Tilang Pelanggar

Senin, 23/5/2022 | 20:31 WIB
Angkut 124 Penumpang, Kapal Feri Terbakar di Filipina Tewaskan 7 Orang

Angkut 124 Penumpang, Kapal Feri Terbakar di Filipina Tewaskan 7 Orang

Senin, 23/5/2022 | 20:03 WIB
Konten Orisinal MAXstream Tayang di Bioskop Kawasan ASEAN

Konten Orisinal MAXstream Tayang di Bioskop Kawasan ASEAN

Senin, 23/5/2022 | 19:31 WIB
Positif Sabu, 2 Hakim PN Rangkasbitung Diciduk BNN Banten

Positif Sabu, 2 Hakim PN Rangkasbitung Diciduk BNN Banten

Senin, 23/5/2022 | 19:00 WIB
Dengan Aplikasi Go-Sigap, Polda Jawa Tengah Kini Bisa Lakukan Tilang lewat HP

Dengan Aplikasi Go-Sigap, Polda Jawa Tengah Kini Bisa Lakukan Tilang lewat HP

Senin, 23/5/2022 | 18:31 WIB
Jual Sabu, Salmon Ditangkap Polisi di Padang

Jual Sabu, Salmon Ditangkap Polisi di Padang

Senin, 23/5/2022 | 18:00 WIB
2.531 Kuota Haji Tersisa bakal Diisi CJH Cadangan, Begini Ketentuannya!

2.531 Kuota Haji Tersisa bakal Diisi CJH Cadangan, Begini Ketentuannya!

Senin, 23/5/2022 | 17:33 WIB
Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Ekosistem Digital Indonesia dengan The NextDev Summit 2022

Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Ekosistem Digital Indonesia dengan The NextDev Summit 2022

Senin, 23/5/2022 | 17:00 WIB
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com

Portal RADARSUMBAR.COM berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi, pertumbuhan ekonomi dan atau kemajuan IPTEK. Informasi disampaikan mengutamakan kecepatan, keberimbangan, dan akurasi.

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang

Berita Terbaru

Digitalisasi Penyaluran Pupuk, PKT Gelar Training RMS Bagi Jaringan Ritel

Jadi Pelatih Semen Padang FC, Ini Sepak Terjang Delfiadri

Razia di Batas Kota Padang, Satlantas Polresta Padang Langsung Tilang Pelanggar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.